BETVNEWS.- Jajaran Polres Mukomuko melalui Polsek Mukomuko Selatan belum lama ini berhasil menangkap tersangka Bahrudin bin Zulkifli (36) tahun warga desa Semundam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dalam kasus pembobolan toko BRILink. Tersangka ini diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Dijelaskan Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat Sik bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan tentang tindak pidana pencurian uang di BRI link desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh dengan kerugian uang sejumlah Rp. 7 juta lebih milik PT Gloria Internasional (BRIlink ) dan 1 unit handphone.
"Berdasarkan rekaman CCTV di BRI link wajah pelaku tidak terlihat secara jelas di dalam rekaman CCTV tersebut, namun jajaran Polsek Mukomuko Selatan tidak menyerah begitu saja dan terus melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolres.
Ditambahkannya, bahwa tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis kambuhan dan pernah dua kali dipenjara dengan kasus lainnya.
"Dari hasil pengembangan didapat pelaku ini telah melakukan tindak kejahatan dengan modus operandi yang sama, dan ternyata pelaku ini juga telah melakukan tindak kejahatan yang sama sedikitnya 5 TKP yang berbeda," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan tersangka ini mengakui telah melakukan tindak kejahatan yang sama yaitu di BRIlink Desa Medan Jaya, BRIlink Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami, Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami, Desa Air Rami Kecamatan Air Rami.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 unit mesin alkon, empat buah kursi plastik, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, namun untuk uang tunai yang jumlahnya puluhan juta rupiah telah habis dibelanjakan oleh pelaku.
(jemiand)