BENGKULU, BETVNEWS - Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng), menggelar release operasi Antik Nala yang digelar terhitung tanggal 24 Juni-8 Juli 2024 lalu.
Dari hasil operasi tersebut, Satnarkoba berhasil mengamankan 1.6 gram paket sabu dalam 10 paket kecil dari 3 orang pelaku pengedar dan pemakai. Masing-masing berinisial HR, MR dan RN.
BACA JUGA:Lansia di Kepahiang Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Pelaku
Wakapolres Bengkulu Tengah Kompol Andrianto menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda.
Tersangka HR diamankan pada 28 Juni pukuk 10.00 WIB, dengan barang bukti berupa 7 paket narkoba golongan 1 yang diamankan dari pelaku.
BACA JUGA:Kembali Berulah, 2 Redivis Kasus Narkoba Diringkus Polres Seluma
Kemudian tersangka kedua MR diamankan di Desa Air Sebakul pada 27 Juni pukul 11.00 WIB, dengan barang bukti 1 paket narkoba golongan satu yang diamankan dari pelaku.
Serta tersangka ke tiga RN diamakan pada 7 Juli di kawasan terminal nakau pukul 15.00 Wib, 2 paket narkoba golongan satu diamankan dari pelaku.
BACA JUGA:3 Oknum PNS Pungli Jembatan Timbang Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu
"Seluruh target ini kedapatan melakukan transaksi peredaran narkoba di wilayah hukum Bengkulu Tengah tepatnya di Kecamatan Talang Empat," jelas Kompol Andrianto, Kamis 11 Juli 2024.
Ia juga menyebut, bahwa pencapaian operasi ini sudah mencapai 100 persen.
BACA JUGA:Sudah Lama Diincar, Bandar Sabu di Kota Bengkulu Mencoba Kabur Saat Hendak Ditangkap
Sementara itu, seluruh tersangka akan dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman kurungan 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta maksimal Rp2 Miliar.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Transaksi Jaringan Narkoba Lintas Provinsi