BETVNEWS,- Pria bernama E-D (33) warga desa Ulak Lebar kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kaur Unit Pidana Umum (Pidum) pada Selasa (21/8) malam. Ia berhasil mengelabui korbannya, Evi warga desa Muara Sahung dengan modus kerjasama usaha dengan untung menggiurkan.
Kasat Reskrim Polres Kaur, IPTU. Ahmad Khairuman,SE mengatakan dalam aksinya pelaku mengajak korban bekerjasama jual beli durian. Korban yang tergiur pun langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 40 juta. Namun hingga batas waktu, keuntungan yang djanjikan tak kunjung diberikan Korban yang merasa tertipu melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Terduga pelaku mengajak korban bekerjasama jual beli durian. Dengan cara korban memberikan uang sebesar Rp. 40 juta yang mana pelaku menjanjikan keuntungan dari uang tersebut. Namun akan tetapi uang Rp. 40 juta dan keuntungan tidak diberikan kepada korban hingga kini." Ungkap Kasat
Dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman lama kurungan 7 tahun penjara.
"Pasal yang di sangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman lama kurungan 7 tahun penjara." Ungkap Kasat
Untuk sementara, pelaku sudah diamanakn di mapolres kaur. Untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
(Awan Bace)