BENGKULU, BETVNEWS - Erli Erni warga Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Sang suami diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Erli, pada Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Diketahui korban bukan hanya mengalami penganiayaan satu kali ini saja.
BACA JUGA:Jonaidi SP Siap Mengembangkan dan Melestarikan Seni Tari Adat Serawai
Pelaku sudah sering melakukan KDRT, bahkan pelaku pernah dikurung di sel tahanan akibat perbuatan terserah.
"Sudah sering saya dianiaya oleh dia itu, bukan hanya satu kali ini saja. Bahkan dia sudah pernah saya masukan ke penjara, itu waktu saya hamil dia pukuli saya sampai saya harus di rawat di rumah sakit," ujarnya saat wawancara dengan BETVNEWS di rumahnya, Sabtu 20 Juli 2024.
BACA JUGA:Rakor Pilkada Serentak PDIP Bengkulu Diikuti Sejumlah Cakada, Ini Daftarnya
Lanjut Erli Erni, sekitar delapan bulan yang lalu, setelah ditahan selama lebih 5 hari pelaku meminta maaf dan mengajak rujuk korban. Karena kasihan, korban pun menerima ajakan tersebut.
Setelah disepakati untuk rujuk, ternyata pelaku masih sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Namun sekali lagi korban masih memaafkan.
BACA JUGA:Ditinggal Mandi, Motor Milik Warga Kota Bengkulu Raib Digasak Maling
Hingga akhirnya pada Selasa 16 juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB, korban mendapati suaminya selingkuh dengan perempuan lain.
Lalu korban pun langsung melabrak keduanya yang sedang ada di salah satu rumah kontarakan di Jalan Soeprapto Dalam, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kampanye Lawan Judi Online, Kajati Bengkulu Gelar Turnamen Mini Soccer
Namun bukannya minta maaf, pelaku pun memukuli korban sampai korban tersungkur dan mengalami luka di mulut hingga lebam di bagian lengan kanan.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan mengatakan kali ini tidak akan memaafkan pelaku lagi.