BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 323 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Seluma yang lulus pada tahun 2023 telah menerima surat perjanjian kerja (SPK).
Dimana SPK tersebut sudah ditandatangani oleh Sekda Seluma dan berlaku selama 5 tahun ke depan.
BACA JUGA:Seragam Gratis untuk Siswa SD-SMP di Seluma Dibagikan Oktober 2024
Maka dari itu, Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin, meminta PPPK agar bekerja sebaik mungkin serta mengikuti peraturan yang ada sebagaimana mestinya.
Karena nantinya SPK itu akan diperpanjang kembali oleh Pemkab Seluma setelah kontrak habis jika tenaga PPPK tak bermasalah.
BACA JUGA:Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polresta Bengkulu
Namun jika tenaga PPPK tersebut melanggar, maka tidak akan diperpanjang lagi kontraknya serta akan diberhentikan sebagai tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Seluma.
"Untuk tenaga PPPK bekerjalah sebaik mungkin taati peraturan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran atau berbuat tidak baik, maka tidak akan diperpanjang lagi nantinya. Atau bahkan bisa diberhentikan sebelum masa kontrak habis," ujar Riduan Sabrin.
BACA JUGA:Puskaki Harap Pilkada di Bengkulu Hasilkan Pemimpin Jujur dan Berintegritas
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Dispendikbud Seluma, Farzian.
Ia mengungkapkan, sebagai tenaga pendidik PPPK dituntut bisa menjalankan tugas semestinya sebagai guru, terutama dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA:Hidup Sebatang Kara, Lansia di Bengkulu Tengah Huni Rumah Tak Layak Tanpa Jamban
Sebab ada banyak hal yang harus dilakukan untuk mencerdaskan generasi di Kabupaten Seluma.
"Tingkatkan kinerja, taati aturan-aturan profesi dalam menjalankan tugas seperti kedisiplinan dan kode etik. Karena tugas dan tanggung jawab dari seorang guru adalah mengajar, mendidik, membimbing dan bertanggung jawab dalam membentuk jiwa seorang siswa," sampainya.
BACA JUGA:Rapimda Partai Hanura Bengkulu Putuskan Dukung Oesman Septa Jadi Ketum dan Menangkan Pilkada 2024