BENGKULU, BETVNEWS - Selasa siang, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bengkulu, menggelar musyawarah sengketa atas gugatan yang dilaporkan oleh Bakal Calon Walikota Bengkulu jalur independen, Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi.
Adapun musyawarah ini merupakan musyawarah ke 3 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti serta saksi-saksi.
BACA JUGA:Merawat Kebhinekaan Cegah Intoleran, Korem 041 Gamas Gelar Komsos Bersama Masyarakat
BACA JUGA:Pembangunan 52 Auning di Kawasan Wisata Pasir Putih Dimulai
"Ya hari ini kita melakukan sidang lanjutan, dan kita sejauh ini sudah memeriksa 4 orang saksi dari pemohon, dan untuk dari pemohon atau KPU ada 13 orang saksi," kata Kepala Bawaslu kota Bengkulu Rahmat Hidayat.
Diketahui hingga pukul 18.00 WIB sudah 4 saksi dari Pihak pemohon yakni ariyono Gumay dan Harialyyanto yang telah diperiksa , dan masih ada 11 saksi lagi dari pihak termohon.
Rahmat juga mengatakan, dalam sidang ini sendiri pihak pemohon dan juga KPU memberikan sejumlah alat bukti.
BACA JUGA:Diduga Melakukan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dilaporkan Ke Polisi
"Ya kalau untuk termohon itu hadirkan barang bukti sebanyak T (Termohon)18, dan kalau dari pemohon ada P (Pemohon) 12," tambah Rahmat.
Sementara itu Ariyono Gumay mengungkapkan, pihaknya masih akan tetap optimis perihal Gugatan yang mereka ajukan.
BACA JUGA:Merawat Kebhinekaan Cegah Intoleran, Korem 041 Gamas Gelar Komsos Bersama Masyarakat
" Pada prinsipnya kami, tetap bahwa permohonan kami akan diterima tapi sebagaimanapun juga langkah dan kelanjutannya majelis yang akan mempertimbangkan" ungkap Ariyono.