Saat warga memberikan pertolongan, posisi korban di kamar mandi dan sudah berada di pangkuan istrinya. Tali yang digunakan untuk gantung diri juga sudah terlepas.
Setelah dinyatakan meninggal, polisi menawarkan korban diautopsi, tetapi istri korban menolak. Hingga akhirnya korban dimakamkan pada 5 Juni 2024 di Tempat Pemakaman Umum Desa Taba, Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Sengketa Berlanjut, Ahli Waris Pasang Kawat Berduri di Lahan Proyek Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
Namun indikasi korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri diketahui pihak keluarga saat memandikan jenazah korban.
Pada jenazah korban ditemukan luka memar, keluar darah dari hidung dan telinga. Akhirnya pihak keluarga meminta dilakukan autopsi, kemudian pada Rabu 12 Juni 2024 makam Deki dibongkar untuk dilakukan autopsi.
(Imron)