Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 7 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Didakwa 2 Pasal Beruntun

Senin 29-07-2024,19:29 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS- Sidang dakwa terhadap 7 terdakwa perkara korupsi dana Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, pada Senin 29 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim Agus Hamza, SH, MH mendakwa ketujuh terdakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi.

Ketujuh terdakwa tersebut meliputi Mantan Direktur  2016-2020 Dr. Tugur Anjastiko, Mantan Bendahara  Pengeluaran Blud 2016-2019 Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021 Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021. 

BACA JUGA:Pisah Sambut Danlanal, Gubernur Rohidin Harap Lanal Bengkulu Naik Kelas

Khalik Noprianto, Bendahara pengeluaran BLUD 2020-2021 Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan Afridinata, Mantan Kabid pengeluaran 2016-2018 Herman Faizal.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agrin Nico, SH, MH. mengungkapkan, bahwa 7 terdakwa didakwa dengan 2 pasal yaitu pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Dukungan Partai Golkar Mengerucut di Pilkada Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu, Ini Nama-namanya

Secara subsider Pada Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Targetkan Produksi Petani Padi 250 Ton Tahun Ini

Sedangkan secara Primair pada pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"2 pasal beruntun yang kita dakwakan pada yaitu pasal 2 dan 3," ujar Agrin Nico.

BACA JUGA:Rekom Gerindra di Pilwakot Bengkulu Dedy Black-Agi, 4 Daerah Ini Bakal Menyusul

Untuk informasi 7 terdawa dalam perkara ini, setelah dihitung oleh tim penyidik Kejari Mukomuko melalui Auditur Kejati Bengkulu mereka merugikan negara sebayak Rp.4,48 Miliar.

(Imron)

Kategori :