BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, akan membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Seluma untuk masa bakti 2021 - 2026 pada tanggal 11 desember mendatang. Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi mengatakan, pihaknya akan segera membuka pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pendaftaran itu sendiri akan ditutup hingga tanggal 5 Maret 2020. Untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual guna untuk menentukan bahwa yang mendaftar jalur independen tersebut, memenuhi syarat atau tidak, untuk kemudian diumumkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Seluma. "Terakhir kita buka tanggal 5 Maret 2020, setelah itu akan kita verifikasi faktual guna untuk memeriksa persyaratan yang diminta," ujarnya. Ia melanjutkan bahwa pada Senin (9/9) mendatang, pihaknya akan adakan rapat untuk menentukan kapan mulainya pelaksanaan sosialisasi terhadap pendaftaran jalur independen bakal calon bupati dan wakil bupati Seluma tahun 2021 - 2026. "Senin kita baru akan rapat penjadwalan untuk melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat, terkait jalur Independen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma," terusnya. Sementara itu untuk syarat Jalur Independen, Balon Bupati dan Wakil Bupati harus didukung oleh sekitar 10 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Seluma, dengan dibuktikan oleh Foto Copy KTP El dari para pendukung. "Syaratnya harus didukung oleh 10 persen dari jumlah penduduk, dengan dibuktikan oleh Foto Copy KTP Elektronik," sampainya. Untuk diketahui bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Seluma, sesuai dengan umur dari 17 tahun keatas. Berdasarkan data yang dimiliki KPU, jumlah penduduk dikabupaten Seluma sebanyak 140.007 jiwa, dan jika diambil 10 persen dari jumlah tersebut. Maka yang akan mendaftar ke jalur independen minimal mengantongi 14.000 lebih dukungan. (Wizon Paidi)
Jalur Independen Dibuka 11 Desember, KPU Seluma Segera Sosialisasi
Jumat 06-09-2019,10:19 WIB
Kategori :