BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan tenggat waktu 60 hari sejak LKPD Provinsi Bengkulu diserahkan pada 29 Mei 2024. Dengan demikian, masa tenggat telah berakhir pada 29 Juli lalu.
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, menjelaskan bahwa rekomendasi BPK yang belum diselesaikan terkait pemulihan kelebihan pembayaran yang harus disetorkan ke kas daerah.
BACA JUGA:Intip Beragam Manfaat Paprika Hijau Bagi Wanita, Diantaranya Bagus Mencegah Kanker
BACA JUGA:Menyehatkan Kulit, Ini 7 Manfaat Paprika Hijau untuk Kecantikan, Bikin Awet Muda
"Ada pihak ketiga yang belum menyelesaikannya," kata Heru pada Jumat, 1 Agustus 2024.
Meskipun tenggat waktu telah habis, Heru menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut tetap harus diselesaikan. Kelebihan bayar terjadi pada belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas kendaraan dinas di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu.
"Kelebihan bayar ini harus tetap diselesaikan," ungkapnya.
BACA JUGA:6 Cara Mencegah Sariawan yang Dapat Dilakukan, Nomor 3 Rajin Bersihkan Mulut, Cek yang Lain
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Naik, Berikut Ini Harga di Bengkulu
Beberapa pihak yang terkena temuan telah mengembalikan kelebihan bayar secara penuh. Namun, pengembalian yang melibatkan pihak ketiga belum sepenuhnya tuntas.
"Pihak ketiga masih ada yang mengangsur," tambah Heru.
Heru juga mengingatkan bahwa pengembalian kelebihan bayar yang belum tuntas nantinya bisa menjadi perhatian penegak hukum.
"Cepat diselesaikan dan koordinasikan dengan kepala OPD terkait," ujarnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Sekcam Terjaring OTT Polres Bengkulu Utara