BETVNEWS - Hingga awal September ini, baru 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bengkulu yang telah menyampaikan laporan realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) padahal batas akhir 30 September ini.
Adapun ke-14 OPD tersebut ialah :
1. Bapenda
2. Dinas Perkim
3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
4. Dinas Statistik
5. BKPP
6. Kec. Ratu Samban
7. Dinas Lingkungan Hidup
8. Badan Kesbangpol
9. Dinas Dukcapil
10. BPKAD
11. Inspektorat
12. DPM-PTSP
13. DP2AP3KB
14. Dinas Pariwisata
Walikota Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya telah mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam aturan ini seluruh ASN diwajibkan membayaran PBB melaporkan bukti pembayaran ke Kepala OPD masing-masing untuk kemudian disampaikan ke Bapenda.
"Pak Walikota sudah mengeluarkan instruksi terkait pembayaran pbb, tapi sejauh ini baru 14 opd itu saja yang menyampaikan laporannya, kami harapkan OPD yang belum melapor segera menyampaikan laporannya," ujar Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama.
Nantinya para ASN yang tidak membayar PBB, terancam dikenakan sanksi termasuk diantaranya penundaan kenaikan pangkat serta pemotongan pembayaran TPPnya.
(Yudha Gondrong)