BENGKULU, BETVNEWS - Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di salah satu rumah di jalan Remarta Dinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sudah diamankan pihak kepolisian Polsek Selebar dibantu warga sekitar.
Diketahui pelaku yang berhasil diamankan berinisial M-A (18) merupakan tetangga dari korban atas nama Lia Desviana Safitri (24).
BACA JUGA:Begini Ketentuan Caleg Terpilih Maju Pilkada Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Sebelum diamankan pihak kepolisian, pelaku sempat kabur saat kepergok ibu korban ketika sedang menjalankan aksinya menggasak 2 unit handphone, pada Kamis 1 Agustus Tahun 2024.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Selebar Putra Agung, S.Sos.
BACA JUGA:Bulog Bengkulu Utara Mulai Salurkan Bantuan Pangan Tahap III, Sasar 360.068 KPM
"Benar kita sudah mengamankan pelaku berinisial M-A yang sudah mencuri dua unit handphone milik korban warga Kelurahan Pagar Dewa," ujarnya.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Selebar, dari pengakuan pelaku saat diperiksa mengatakan, sebelum melakukan aksinya pelaku berniat ingin menjumpai temannya yang memang berdekatan dengan rumah korban.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Bagikan Bantuan kepada Ratusan Anak Yatim, Fakir Miskin, dan Penderita Thalasemia
Melihat pintu rumah terbuka dan menyadari tidak adanya orang di rumah tersebut, pelaku pun melancarkan aksinya dengan masuk kamar dan mengambil dua unit handphone.
Namun aksi pelaku kepergok ibu korban dan langsung melarikan diri. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian yang dibantu warga sekitar.
BACA JUGA:Kementan Salurkan 30 Mesin Pompa Air untuk Sawah Tadah Hujan di Bengkulu Utara
"Pelaku ini awalnya ingin main ke tempat temannya yang memang berdekatan dengan rumah korban. Melihat pintu rumah terbuka pelaku pun melancarkan aksinya, namun si pelaku kepergok oleh korban lalu kabur," tutup Kanit Reskrim Polsek Selebar Putra Agung saat wawancara dengan dengan BETVNEWS di ruangannya.
(Imron)