BENGKULU, BETVNEWS - Subdit lll Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pengedar Narkotika Golongan l jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah Kota Bengkulu.
Adapun ketiga orang tersebut berinisial W-A (45), N-A (35) dan W-W (29) warga Kota Bengkulu. Mereka dibekuk secara bersamaan di dalam rumah yang berlokasi di perumahan, tepatnya di jalan Kampung Bahri Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Sedang Bungkus Paket untuk Dijual Kembali, Bandar Narkoba di Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika Golongan l jenis Sabu, alat hisap dan uang senilai Rp2,1 juta, diduga hasil dari penjualan. Hal ini sampaikan oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Sindikat Jaringan Narkoba Wilayah Rejang Lebong
Penangkapan terhadap para tersangka ini, dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika, atas informasi tersebut, tim Subdit 3 Polda Bengkulu melakukan penyelidikan mendalam.
Sehingga pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pukul 16.45 WIB dilakukan penggerebekan terhadap ketiga terduga pelaku, hingga berhasil diamankan berserta barang buktinya.
BACA JUGA:Oknum LSM Lingkungan Hidup dan Kontraktor Ditangkap Satresnarkoba Polres Kepahiang
Selanjutnya terduga pelaku berserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi tempat jual beli sabu, maka dari itu kita melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk tiga pelaku beserta barang bukti, tentunya dari kasus ini akan kita kembangkan lagi," tutup AKP Tonny Kurniawan.