BENGKULU, BETVNEWS - 5 bulan setelah diresmikan oleh Kemenpan RB pada 15 Maret 2024 lalu, Mall Pelayanan Publik (MPP) di Seluma terancam dicabut statusnya oleh Kemenpan dan RB.
Hal ini setelah adanya kunjungan tim dari Kemenpan dan RB beberapa waktu lalu.
Dimana tim Kemenpan RB melihat masih banyak gerai yang tidak diisi oleh OPD yang sudah menandatangani Pakta Integritas untuk membuka pelayanan di MPP Seluma.
BACA JUGA:30 Paskibraka Kota Bengkulu Mulai Jalani Karantina, Pj Walikota Minta Terus Fokus dan Semangat
Selain itu, lokasi dari gerai MPP juga yang dinilai kurang strategis. Begitupun minimnya sosialisasi dan fasilitas akan MPP sehingga banyak dari masyarakat yang belum mengetahui dan lebih memilih untuk mendatangi kantor yang bersangkutan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Arlan Aksa mengatakan, dalam waktu dekat seluruh OPD yang bergerak dalam bidang pelayanan akan kembali disurati.
BACA JUGA:13 Ban Truk Milik PT Elnusa Petrofin Digasak Maling, Kerugian Capai Rp40 Juta
Seluruh OPD diminta segera menempati dan membuka pelayanan gerai MPP di DPMPTSP Seluma.
"Mereka sudah turun dan melihat langsung ke lokasi beberapa waktu lalu. Ada beberapa catatan yang perlu kami benahi," kata Arlan Aksa.
Lanjutnya, fasilitas MPP saat ini memang kurang memadai, seperti untuk mesin antrean sebenarnya sudah ada namun saat ini sedang rusak.
BACA JUGA:Bandara Fatmawati Bengkulu: Harga Tiket Pesawat Tinggi, Tengah Dicari Solusi untuk Diturunkan
Kemudian juga gerai yang terlalu sempit menjadi catatan.
Lalu yang juga menjadi catatan oleh Kemenpan RB masih ada instansi vertikal yang belum menempati gerai.
"Ada beberapa catatan penting dari Kemenpan RB dari segi fasilitas. Kemudian yang terpenting catatan masih banyaknya instansi vertikal yang belum menempati gerai di MPP. Karena sejauh ini baru Kejaksaan Negeri," katanya.
BACA JUGA:Seminggu Pasca Pembacokan di Seluma, Keberadaan 1 Tersangka yang Kabur Belum Terlacak