BETVNEWS,- Anggota direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus tiga orang bandar narkotika jenis sabu. Ketiga orang tersebut berinsial A-S warga kelurahan Air Bang kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, F-G warga kelurahan Teladan kecamatan Curup Selatan kabupaten Rejang Lebong dan M-K warga Pasar Ujung kabupaten Kepahiang.
Ketiga orang bandar ini diketahui telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 208,43 gram narkotika jenis sabu.
Wakil direktur reserse narkoba Polda Bengkulu, AKBP Pambudi dalam realeasenya mengatakan pelaku A-S pertama kali di bekuk di SPBU Padang Ulak Tanding lantaran sedang mendatangkan sabu dari wilayah provinsi Riau dengan menggunakan mobil rental. Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu tersebut di pesan dari tersangka F-G di desa Ujan Mas dan kemudian polisi menangkap tersangka M-K di Embung Ijuk Tebat Karai kabupaten Kepahiang.
"Aksi para bandar ini berulang kali mendatangkan sabu ke Bengkulu dengan jumlah bervariasi ada yang 1 kilogram, 3 ons dan 2 ons bahkan terlalu sering diedarkan di Bengkulu," terangnya
Para bandar ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang BNN, polres Kepahiang dan polda Bengkulu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui cukup licin sehingga tersangka M-K terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dan masih dilakukan perawatan di rumah sakit.
"Dengan di tangkapanya bandar narkoba ini pihaknya berhasil menyelamatkan 50.000 orang dari penyalahgunaan narkotika." tambahnya.
Sementara itu, para tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis pasal 115 junto pasal 132 sub pasal 114 dan sub pasal 112 undang -undang nomor 35 tahun 2009 tindak pidana narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
(Aris Black)