BETVNEWS,- Anggota Siber Polda Bengkulu, Selasa (17/9) kemarin membekuk pelaku B-S warga Pasar Tais kabupaten Seluma. Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perekaman serta menyebarkan video dan mandi telanjang D-R selaku korban melalui pesan whatshapp.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban bahwa video dan fotonya telah disebarkan di media sosial.
"Ini baru kita amankan dan masih dimintai keterangan," terangnya.
Untuk diketahui video dan foto mandi telanjang milik korban diambil saat korban dan pelaku pulang dari Bekasi ke Bengkulu usai melaksanakan dinas luar. Saat berhenti disalah satu rumah makan, korban kemudian mandi dan aksinya direkam oleh pelaku dengan menggunakan HP.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 45 junto pasal 27 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp. 1 miliar.
(Aris Black)