Jadi Kurir Sabu, Warga Padang Jaya Diamankan

Kamis 19-09-2019,11:42 WIB

BETVNEWS,- Seorang tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti dengan berat sebanyak 18 gram. Berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara, tersangka yakni G- D (20), warga kecamatan Padang Jaya, kabupaten Bengkulu Utara. Disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Bayu HP, SH.MH, GD yang bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap dikediamannya, pelaku mendapatkan barang di wilayah kota Bengkulu dengan sistem peta, pada Rabu (13/9) lalu. "Tersangka menerima perintah dari seseorang untuk mengambil barang tersebut melalui via handphone," sampainya. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka saat ini disangkakan sebagai perantara (kurir) dengan barang bukti 2 kantong kecil  dan satu kantong besar sabu, Dari total barang bukti yang didapat, ditaksir barang tersebut memiliki nilai uang sebesar Rp. 23,4 juta. "Tersangka ini dijanjikan oleh yang menghubunginya kalau akan diberikan upah uang Rp 1.500.000," ujar Bayu. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 penjara. (Doni Andaresta)

Tags :
Kategori :

Terkait