BENGKULU, BETVNEWS - Subdit tindak pidana tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, berhasil meringkus W-Y warga Kabupaten Mukomuko, pada Selasa 12 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB.
W-Y diringkus polisi lantaran membuka lahan di kawasan hutan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pengawas SPBU yang Terlibat Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Kabupaten Kaur
Kasubdit tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Nainggolan mengatakan, pelaku W-Y tersebut telah lama menduduki lahan taman wisata alam (TWA) Seblat.
Bahkan W-Y telah memetik hasil dari menanam karet dan kepala sawit dalam kurun waktu 10 tahun belakangan.
"Pelaku ini sudah 10 tahun menduduki lahan tersebut dan memanfaatkan lahan itu untuk keperluan pribadinya," ujar Kompol Jerry Antonius Nainggolan, Kamis 15 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sri Astuti: PKS Tolak Keras Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Sebelum diamankan W-Y telah beberapa kali diberikan imbauan bahkan surat peringatan dari BKSDA, namun hal itu tidak digubris.
Pihaknya yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama,W-Y berhasil diamankan di lokasi lahan yang dimanfaatkan oleh pelaku.
BACA JUGA:Sosialisasi dan Pelatihan UMKM di Bengkulu: Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
"Seblumnya sudah diberikan imbauan dan surat peringatan agar segera meninggalkan lahat tersebut, namun tidak digubris. Maka dari itu langsung kita lakukan penangkapan," jelasnya.
BACA JUGA:Ragam Manfaat Wortel Bagi Kesehatan Wanita, Nomor 1 Khasiatnya Luar Biasa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W-Y dikenakan pasal 78 pasal 50 nomor 41 tahun 1998 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(Imron)