Potong Sapi Betina Produktif, Bisa Dijerat Pidana

Minggu 22-09-2019,10:52 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS,- Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko melakukan pengawasan terhadap rumah potong hewan (RPH) untuk mengantisipasi pemotongan sapi betina produktif. Pengawasan dilakukan melalui bidang peternakan bersama dokter hewan dan petugas pusat kesehatan hewan (puskeswan) di RPH desa Pasar Sebelah kecamatan kota Mukomuko dan tempat pemotongan hewan di wilayah Penarik. Saat melakukan pemeriksaan sejumlah sapi yang akan dipotong di RPH, petugas instansi ini menemukan sapi betina yang akan dipotong. Tetapi setelah diperiksa ternak tersebut tidak produktif lagi. Dijelaskan Warsiman selaku kepala bidang peternakan dinas pertanian kabupaten Mukomuko, pihaknya melalui puskeswan akan terus melakukan pengawasan RPH dan tempat pemotongan hewan untuk mengantisipasi pemotongan sapi betina produktif. "Tujuan dari pengawaaan ini adalah untuk menjaga produktivitas hewan yang ada di kabupaten Mukomuko agar ketersediaan hewan setiap tahunnya tetap terjamin," jelas kabid. Selain itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemotongan induk sapi betina produktif karena melanggar undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. "Pelaksanaan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan kita harapkan agar masyarakat bisa memahami dari kegiatan yang kita laksanakan," tutup Warsiman. Tidak hanya instansi ini yang melakukan pengawasan RPH dan tempat potong hewan, termasuk aparat kepolisian resor setempat juga rutin melakukan pengawasan untuk mengantisipasi pemotongan sapi betina produktif di kabupaten Mukomuko. (Jemiand)

Tags :
Kategori :

Terkait