BETVNEWS - Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Peduli Rakyat melaporkan adanya dugaan pungutuan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua OKP Gerakan Peduli Rakyat, Kasrul Pardede bersama sekretaris Iqbal ke Tim Saber Pungli Polda Bengkulu, Rabu Siang (27/12).
Dalam laporannya, Kasrul mengatakan bahwa telah terjadi praktik pungutan liar yang dilakukan Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu.Tak tanggung – tanggung, total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 117 juta.
"Pungutan tersebut berawal dari Kemenag Provinsi Bengkulu mengutus peserta lomba qasidah (Lasqi) di Padang Sumatera Barat. Pada 10 November 2017 lalu, seluruh Kepala Madrasah menggelar rapat yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, H Bustasar. Saat itulah instruksi itu dilakukan" Kata Kasrul.
Adapun jumlah besaran pungutan yang dibebankan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN sebesar Rp 1 Juta, Kepala MTsN sebesar Rp 1,5 juta dan Kepala MAN sebesar Rp 2 juta. Jika dihitung denga jumlah MIN sebanyak 41 madrasah, MTsN sebanyak 32 madrasah dan MAN sebanyak 14 madrasah maka total uang yang diminta dan diserahkan sebanyak Rp 117 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Pada prinsipnya kita akan menerima seluruh laporan dan akan kita tindak lanjuti," kata AKBP Sudarno.
(Zuhri)