BENGKULU, BETVNEWS - Mal pelayanan publik (MPP) Kabupaten Seluma menambah pelayanan publik terhadap masyarakat dengan menyiapkan balai nikah gratis.
Hal ini setelah kantor KUA Seluma serta Kemenag Seluma menempati serta membuka pelayanan di MPP.
BACA JUGA:Pemkot Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Perizinan di Kota Bengkulu
Menurut Kepala DPMPTSP Seluma Arlan Aska, fasilitas balai nikah yang disiapkan telah membawa angin segar bagi masyarakat kurang mampu untuk melaksanakan pernikahan.
Karena selama ini, jika melaksanakan pernikahan di rumah diperlukan biaya yang lumayan, namun jika pelaksanaan nikah dilakukan di MPP tidak dipungut biaya atau gratis.
BACA JUGA:Putus Kerja Sama, DLH Tak Lagi Kelola Sampah di Bencoolen Mall
"Saat ini KUA dan Kemenag Seluma sudah membuka pelayanan di MPP, maka sekalian kami siapkan balai atau ruangan khusus untuk pelaksanaan akad nikah lengkap dengan fasilitasnya. Sehingga akad nikah bisa langsung digelar di MPP," ujar Arlan Aksa.
BACA JUGA:APBD Perubahan Seluma 2024 Disahkan di Hari Terakhir Masa Jabatan DPRD 2019-2024
Lanjutnya, fasilitas balai nikah di MPP bukan hanya diperuntukkan bagi ummat Muslim, namun juga bisa dimanfaatkan oleh non Muslim.
Selain itu, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut harus mengikuti SOP dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Seluma.
BACA JUGA:PKB Bersama Erwin Octavian dan Jonaidi, SP di Pilkada Seluma, Cak Imin Serahkan Dokumen B1KWK
"Seperti misalnya masyarakat harus daftar dulu dengan menyiapkan persyaratan administrasi data kependudukan, surat kesehatan dan surat pernyataan belum berkeluarga," lanjutnya.
BACA JUGA:Dianiaya Adik Sendiri, IRT Warga Jalan Sungai Rupat Lapor Polisi
Arlan Aska mengatakan saat ini dari dari 21 OPD yang sudah menandatangani MOU sudah membuka pelayanan di MPP Selum.
Hanya saja saat ini, instansi vertikal yakni Polres Seluma saja yang belum membuka pelayanan di MPP.