BETVNEWS,- Hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Mukomuko belum bisa maksimal dalam pelayanan pencetakan e-KTP dan hanya melayani pencetakan baru saja. Hal ini disebabkan minimnya jumlah blanko yang dikirimkan dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga pihak Dukcapil belum bisa melayanai pembuatan KTP untuk pergantian status atau pembaharuan KTP lama, kondisi ini telah terjadi sejak pasca pemilu lalu. Kepala Dimas Dukcapil Mukomuko Badri Rusli, mengatakan jika distribusi blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) ini memang sangat minim. Bahkan sekali mengusulkan, Dukcapil hanya bisa dapat sekitar 500 blangko, padahal kebutuhan daerah kita jauh lebih banyak dari itu. "Kita tidak bisa melakukan pengadaan blangko KTP, karena blangko yang digunakan ini didatangkan langsung dari pusat, dan untuk saat ini dari pemerintah pusat memang kuotanya kurang. Jadi jatah daerah-daerah itu dibatasi, sedangkan untuk dikabuaten Mukomuko hanya 500 blangko," jelasnya. Ditambahkannya terkait kondisi ini pihak Dukcapil Mukomuko tidak bisa melayani setiap masyarakat yang ingin memperoleh E-KTP dan terpaksa hanya masyarakat yang belum pernah memperoleh e-KTP atau pemula saja yang bisa memperolehnya saat ini. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah pernah mendapat e-KTP. Namun ingin merubah data seperti pindah alamat, atau merubah status perkawinan belum diprioritaskan namun akan diterbitkan surat keterangan (suket). "Usai pemilu lalu dinas Dukcapil Mukomuko telah mengeluarkan setidaknya 10 sampai 20 suket setiap harinya. Ini disebabkan ketersediaan blangko ktp-e yang sangat minim. Kendati demikian suket tersebut berfungsi sama dengan ktp-e. jika ada keperluan yang harus melampirkan ktp terbaru masyarakat dapat menggunakan suket." tutupnya. (jemiand)
Pelayanan e-KTP Dimukomuko Terkendala Blangko
Rabu 25-09-2019,11:47 WIB
Kategori :