PAD Lebong dari Sektor PBB-P2 Naik 2 Kali Lipat

Kamis 22-08-2024,17:25 WIB
Reporter : Rega
Editor : Ria Sofyan

Bagi yang terlambat, akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak per bulan.

"Kami sangat berharap wajib pajak dapat melunasi sebelum jatuh tempo, agar terhindar dari denda," demikian Monginsidi.

Kategori :