BENGKULU, BETVNEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (40) atas dugaan kasus telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Adapun korban sebut saja bunga (16). Kasus ini mencuat setelah korban berpura-pura kesurupan di tempat umum dan menceritakan semua perlakuan ayah kandungnya selama ini.
Hasil penyelidikan polisi perlakuan yang tidak senonoh itu sudah berlangsung selama 9 tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan Agustus 2024.
BACA JUGA:Cocok di Minum Saat Cuaca Panas, Yuk Buat Es Doger Kelapa Muda, Ini Resepnya
BACA JUGA:Menu Ikan Bakar Enak dan Lezat Hari Ini! Cek Resep Sekarang di Sini, Auto Menggugah Selera
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda melalui KBO Satreskrim, Iptu Aldino Murullah menyampaikan bahwa pelaku diamankan di area perkebunan di Kecamatan Padang Guci Hulu pada Kamis 22 Agustus 2024, tersangka sempat buron sejak 8 Agustus lalu setelah dilaporkan oleh korban ke Polres Kaur.
"Tersangka diamankan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung," ujar KBO Satreskrim Polres Kaur, Jumat 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Seluma Peringkat I Kecepatan Pembayaran Iuran Wajib BPJS Kesehatan
BACA JUGA:8 Manfaat Susu Kambing untuk Kesehatan, Punya Segudang Nutrisi Baik Bagi Tubuh
Akibat perbuatannya Pelaku disangka kan Pasal 81 ayat 1,2,dan 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 15 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Salurkan Bantuan Alsintan untuk 29 Kelompok Tani di Seluma
BACA JUGA:7 Buah Ini Cocok Jadi Salad Buah, Cukup Campurkan Biar Makin Nikmat dan Berselera
"Akibat Perbuatannya pelaku terancam paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Iptu Aldino Murullah.