BETVNEWS,- Dalam pelaksanaan operasi antik yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Mukomuko melalui satuan narkoba 7 orang telah berhasil diamankan. Dan yang menjadi pusat perhatian adalah penangkapan terhadap dua orang tersangka warga kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram ganja kering siap edar.
Kedua tersangka ini di kenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Disinyalir kedua pelaku ini merupakan pemasok narkoba jenis ganja antar lintas provinsi.
Dijelaskan Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat bahwa dengan penangkapan tersangka dalam kasus narkoba diwilayah perbatasan ini akan menjadi perhatian besar untuk pihaknya karena tidak bisa dipungkiri wilayah perbatasan ini memang sangat rentan dalam keluar masuknya narkoba antar provinsi.
“Untuk wilayah perbatasan akan menjadi prioritas khusus bagi kita khususnya terkait peredaran narkoba. Karena dari hasil tangkapan terakhir jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar,” jelas Kapolres.
Untuk itu polres Mukomuko melalui satuan narkoba akan memberikan pengawasan khusu terkait peredaran narkoba dikawasan perbatasan ini. Selain itu kapolres juga menghimbau agar masyarakat selalu pro aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini agar jangan ada celah untuk peredaran narkoba diwilayah kabupaten Mukomuko.
“Pihak kepolisian juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi penyalah gunaan narkoba,oleh sebab itu masyarakata diharapkan melapor bila ada indikasi penyebaran dan penyalah gunaan narkoba diwilayah kabupaten Mukomuko,” tutup kapolres.
(jemiand)