DPRD Seluma Sahkan Raperda RPJPD, 5 Raperda Lain Jadi Warisan Dewan Baru

Sabtu 24-08-2024,16:21 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Dari 6 Raperda yang disampaikan oleh Pemkab Seluma ke DPRD Seluma, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan, dari 6 Raperda tersebut, 5 raperda memang belum selesai dibahas di tingkat komisi. 

Hanya RPJD yang sudah disetujui dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Seluma melalui rapat paripurna. 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:Sumur Mulai Mengering, Warga Dusun I Talang Tinggi Kesulitan Air Bersih

Hal ini sehubungan dengan ada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong agar pada akhir Agustus Perda RPJPD sudah harus selesai.

"Karena RPJD ini yang mendesak, akhir Agustus sudah harus selesai. Sedangkan lima lainnya belum dibahas ditingkat komisi," kata Ketua DPRD Seluma, Sabtu 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kelompok Tani Batu Raja Rejang Bengkulu Utara Ikuti Pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

Menariknya, Perda RPJPD sudah selesai namun Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru belum dibahas. 

Padahal yang menjadi acuan dalam penyusunan Perda RPJPD adalah Perda RTRW.

BACA JUGA:Terkendala Anggaran, Pelaksanaan Program Nikah Gratis di Kota Bengkulu Belum Bisa Dipastikan

"Iya, di dalam Perda RPJPD ini terdapat soal Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun di dalam RPJPD ini RTRW tidak jelaskan secara spesifik," kata Nofi. 

BACA JUGA:PDIP Resmi Usung Pasangan Zurdi Nata-Abdul Hafis di Pilkada Kepahiang 2024

Kelima raperda yang belum selsai dibahas ditingkat komisi yakni Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

BACA JUGA:Saber Pungli Kaur Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Modus Penipuan Kelulusan Tes CPNS

Kategori :