Dua ASN Koruptor Belum Dipecat

Kamis 03-10-2019,11:51 WIB

BETVNEWS,- Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Seluma yang tersandung kasus korupsi peningkatan jalan Desa Nanti Agung Tahun 2013, bernama Batra Noven dan Eka Rosaria Apriyani yang masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 Juta. Saat ini keduanya telah menghirum udara bebas berdasarkan keputusan tersebut. Namun diketahui bahwa dua orang ASN tersebut hingga saat ini, masih berstatus sebagai ASN di Dinas PUPR, dan masih menerima gaji seperti biasanya, padahal berdasarkan SK tiga kementerian bahwa ASN yang tersandung kasus korupsi dan sudah inkrah harus dilakukan pemecatan. "Untuk kedua orang ASN tersebut, kita memang belum menerima salinan apapun baik dari Pengadilan Tipidkor Bengkulu, jadi tidak ada landasan untuk pemberhentian," sampai Elian Suadi Sekretaris BKPSDM Seluma, Kamis (03/10). Karena menurutnya, untuk proses pemberhentian sementara atau pemecatan ASN, harus berdasarkan keputusan pengadilan tersebut. Sehingga mereka tidak bisa melakukan tindakan pemecatan terhadap ASN, jika salinan putusan tersebut tidak mereka terima. "Nanti kita akan coba telusuri dahulu, bagaimana yang sebaiknya," lanjutnya. Untuk diketahui, bahwa kedua orang tersebut dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait