BETVNEWS,- Salah satu perkara yang hingga saat ini tidak kunjung selesai menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Seluma adalah melakukan penertiban aset yang terdaftar sebagai milik Pemda Seluma. Khususnya pengelolaan aset berupa lahan yang hingga saat ini masih banyak permasalahan.
Salah satunya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejari Seluma, dimana lahan seluas 43 hektar yang berada di Kelurahan Sembayat, masih belum jelas status kepemilikannya.
"Butuh waktu, jadi soal tanah tersebut kita memang harus mencari solusi terbaik, dan saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi," ungkap Sindu Hutomo Kasi Pidsus Kejari Seluma.
Selain itu menurut Sindu Hutomo, sekurangnya sekitar 19 hektar dari 43 hektar tersebut, saat ini bersertifikat atas nama masyarakat dan juga ada beberapa orang yang berstatus sebagai ASN Seluma.
"Makanya kita masih telusuri, apakah disini ada indikasi kesengajaan dijual atau bagaimana, yang jelas kita akan tetap upayakan selesaikan hal ini secepatnya," terus Sindu Hutomo.
Untuk mendapatkan petunjuk terkait dengan kepemilikan berupa sertifikat tersebut, Kejari Seluma setidaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi, serta telah melakukan pemanggilan terhadap BPN Seluma.
(Wizon Paidi)