BENGKULU, BETVNEWS - Telah terjadi tindak pidana penggelapan yang di alami korban atas nama Indra Agus warga Jalan Timur 4 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Diketahui mobil rental milik Indra Agus digelapkan oleh terduga pelaku berinisial A-A hingga mengalami kerugian sebesar Rp160 juta.
Dari keterangan korban di dapan polisi kejadian ini berawal saat terduga pelaku merental mobil toyota avanza dengan nomor polisi BD 1437 EW warna hitam metalik pada tanggal 20 maret 2024 dengan perjanjian di bayar perbulan.
BACA JUGA:Seluma Dapat Bantuan 1 Unit Mesin Pengering Gabah
Namun pada saat jatuh tempo tanggal 20 juli 2024 terduga pelaku mulai tidak melakukan pembayaran bahkan juga tidak menghubungi korban.
Hingga akhirnya korban sudah berulang kali menghubungi pelaku namun tidak ada niatan baik dari pelaku untuk membayar bahkan mengembalikan mobil tersebut.
Hingga kini pun terduga pelaku tidak dapat di hubungi lagi. Bahkan ketika didatangi di kediamannya yang bersangkutan tidak pernah ada.
BACA JUGA:Rohidin-Meriani Dapat Tambahan Dukungan Parpol Non Parlemen di Pilgub Bengkulu
BACA JUGA:Nessa Sandia Wakili Provinsi Bengkulu di Miss Tionghoa Indonesia 2024
Merasa merugi hingga ratusan juta, pelapor akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke polisi.
Istri korban Yanima Seri mengkonfirmasi hal tersebut.
BACA JUGA:Kajati Cup Mini Soccer, Tim Forkopimda Bengkulu Kalahkan Wartawan
BACA JUGA:Pendaftaran Sudah Ditutup, KPU Kota Bengkulu Verifikasi Berkas Paslon
"Benar kejadian ini menimpa suami saya, namun untuk kronologi kejadi saya kurang paham," kata Yanima saat diwawancara di kediamannya.