BENGKULU, BETVNEWS - Dua orang pria dibekuk personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, pada Kamis 22 Agustus 2024.
Kedua pelaku berinisial A-G dan D-H warga kota Bengkulu dibekuk lantaran melakukan peredaran narkoba golongan satu jenis ganja.
Kedua pelaku diringkus masing-masing di tempat tinggalnya dan keduanya merupakan satu rangkaian peredaran narkotika jenis ganja.
BACA JUGA:Sebanyak 30 Anggota DPRD Seluma Periode 2024-2029 Akan Ikuti Bimtek Pekan Depan
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Marjuki, S.I.K., M.Si menjelaskan, kedua pelaku ini merupakan masih dalam satu jaringan yang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkoba di Jalan Mahoni Kota Bengkulu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kedua pelaku ini masih satu jaringan, kita amankan di rumahnya masing-masing," jelas Kepala BNNP Bengkulu saat press release, Rabu 4 September 2024.
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Terima Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Rp20,2 Miliar
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 153,93 gram narkotika jenis ganja, dengan rincian 0,94 gram ditemukan di tangan AG dan 153,52 dari tangan DH.
"Dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sebanyak 153,93 gram," jelasnya
BACA JUGA:Terkendala Syarat Realisasi DD Tahap I, 2 Desa di Seluma Belum Ajukan DD Tahap II
Lanjut Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad, S.I.K., M.M, pelaku yang pertama diamankan yakni AG di kediamannya di Jalan Mahoni Kota Bengkulu.
Berdasarkan pengakuan dari AG, dirinya mendapatkan barang tersebut dari temannya DH.
BACA JUGA:Mantan Ketua Tim Pemenangan Helmi-Dedy Dukung Paslon DISUKA di Pilkada 2024
Kemudian personel BNNP Bengkulu langsung bergerak menuju kediaman DH di Kelurahan Kebun Tebeng dan berhasil mengamankan beserta barang bukti yang disimpannya di dalam lemari pakaian.