Program TORA, 117 Hektar Lahan Diusulkan Boleh Dikelola

Kamis 10-10-2019,12:05 WIB

BETVNEWS - Program Tanah Objek Revorma Agraria (TORA) di Kabupaten Lebong mengerucutkan jumlah luasan lahan hutan lindung yang diusulkan mendapat izin pengelolaan sebesar 117 hektar. Jumlah ini akan disampaikan lnagsung Pemerintah Kabupaten Lebong ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta. Namun belum dipastikan terealisasi seluruhnya atau separuhnya saja. Hal ini berdasarkan rapat pihak teknis di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong. Kepala Bappeda Lebong, Ir Eddy Ramlan mengatakan program ini sangat penting bagi Kabupaten Lebong mengingat seeprtiga luas wilayah Lebong merupakan kawasan konservasi dari total luas wilayah Lebong 192,4 hektar. "Pemkab Lebong juga akan melakukan pencermatan bersama balai pemantapan hutan wilayah 20 Lampung. Pasalnya masih ada wilayah di Lebong yang dinilai berpeluang masuk program TORA ini," jelas Eddy. Dikatakan Eddy, ada 6 desa 1 kelurahan yangbdi akomodir dalma usulan program TORA ini yakni desa Taba Anyar, Bioa Sengok, Mangkurajo, Danau Liang, Kelurahan Tes, Desa Semelako Atas, dan Rimbo Pengadang. "Usulan ini akan kita sampaikan ke KemenLHK secepatnya. Agar diketahui jumlah yang bisa direalisasikan Pemerintah Pusat," kata Eddy.(D99)

Tags :
Kategori :

Terkait