BENGKULU, BETVNEWS - KPU Kabupaten Seluma menyatakan bahwa berkas administrasi pencalonan bakal paslon Teddy Rahman-Gustianto yang mendaftar tanggal 28 Agustus 2024 lalu perlu perbaikan.
Ini karena ada syarat administrasi calon yang harus dilakukan perbaikan berdasarkan hasil verifikasi faktual berkas pencalonan.
Sehingga KPU merekomendasikan bahwa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal) milik Teddy Rahman-Gustianto untuk segera dilakukan perbaikan.
Disampaikan Komisioner KPU Seluma, Iwan Setiawan bahwa SKCK milik bakal paslon Teddy Rahman dan Gustianto seharusnya ditandatangani langsung oleh Kapolres Seluma.
Sedangkan SKCK tersebut ditandatangani oleh Kasat Intel Seluma.
BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas di Tempat, Tabrak Tembok di Jalan Sukamerindu
Hal ini juga mengacu pada aturan Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
"Dari paslon Teddy Rahman dan Gustianto yang belum memenuhi kriteria persyaratan SKCK. Saat ini hasil penelitian dokumen administrasi sudah di sampaikan ke masing masing LO, termasuk syarat dokumen yang belum memenuhi syarat," kata Iwan Setiawan, Jumat 6 September 2024.
Lanjutnya, jika syarat itu tidak di lengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, akan berdampak pada pembatalan kepesertaan pemilihan.
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Begini Cara Mengolah Kulit Jeruk Menjadi 5 Produk Bermanfaat
BACA JUGA:Pelamar CPNS Diberikan Kesempatan Pakai Materai Tempel, Begini Penjelasan BKN
KPU meminta LO atau penghubung Bapaslon, untuk memberikan informasikan ke Bapaslonnya agar segera melengkapi syarat calon tersebut.
"Jadi masa perbaikan tanggal 6 sampai tanggal 8 September ini. Namun keterangan dari LO paslon Teguh tadi sebelum masa waktu tersebut sudah selesai," sampainya.
BACA JUGA:Daftar CPNS Boleh Pakai Materai Tempel, Kantor Pos Bintuhan Pastikan Stok Aman