BENGKULU, BETVNEWS - Salah satu perusahaan pembiayaan di Bengkulu, melaporkan J-H warga jalan Hibrida Ujung Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu ke polisi, pada Sabtu 7 September 2024.
J-H dilaporkan lantaran menggelapkan satu unit mobil dengan nomor polisi BD 1872 IL yang masih menjadi jaminan objek fidusia di salah satu perusahaan pembiayaan di Bengkulu.
BACA JUGA:150 Personel TNI Diturunkan untuk Pengamanan Pilkada Seluma 2024
Dikatakan pelapor Maris, kejadian berawal saat terlapor J-H mengajukan kredit di perusahaannya, dengan cara mencicil selama 60 bulan dengan angsuran per bulan senilai Rp4.7 juta.
Namun setelah berjalan waktu pembayaran sekitar 6 bulan, mobil tersebut mengalami gagal bayar atau menunggak.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Arisan Belasan Juta, Istri Anggota Polisi Dilaporkan ke Polresta Bengkulu
Setelah ditelusuri mobil tersebut tidak berada di tangan J-H lagi, melainkan telah dialihkan ke D-D warga Kota Bengkulu tanpa sepengetahuan pihaknya.
"Mobil itu nunggak angsuran salam 6 bulan, terus kita datangi ke rumahnya ternyata mobil itu sudah tidak dengan dia lagi dan sudah dialihkan ke D-D tanpa sepengetahuan kita," jelas Maris.
BACA JUGA:KPU: Seluruh Persyaratan Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Seluma Dinyatakan MS
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp230 juta rupiah dan berharap pihak kepolisian dapat segera meringkus pelaku dan menemukan mobil milik korban.
(Imron)