Gelapkan Mobil Leasing, Warga Hibrida Ujung Dilaporkan ke Polisi

Minggu 08-09-2024,18:31 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Salah satu perusahaan pembiayaan di Bengkulu, melaporkan J-H warga jalan Hibrida Ujung Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu ke polisi, pada Sabtu 7 September 2024.

J-H dilaporkan lantaran menggelapkan satu unit mobil dengan nomor polisi BD 1872 IL yang masih menjadi jaminan objek fidusia di salah satu perusahaan pembiayaan di Bengkulu. 

BACA JUGA:150 Personel TNI Diturunkan untuk Pengamanan Pilkada Seluma 2024

Dikatakan pelapor Maris, kejadian berawal saat terlapor J-H mengajukan kredit di perusahaannya, dengan cara mencicil selama 60 bulan dengan angsuran per bulan senilai Rp4.7 juta.

Namun setelah berjalan waktu pembayaran sekitar 6 bulan, mobil tersebut mengalami gagal bayar atau menunggak.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Arisan Belasan Juta, Istri Anggota Polisi Dilaporkan ke Polresta Bengkulu

Setelah ditelusuri mobil tersebut tidak berada di tangan J-H lagi, melainkan telah dialihkan ke D-D warga Kota Bengkulu tanpa sepengetahuan pihaknya. 

"Mobil itu nunggak angsuran salam 6 bulan, terus kita datangi ke rumahnya ternyata mobil itu sudah tidak dengan dia lagi dan sudah dialihkan ke D-D tanpa sepengetahuan kita," jelas Maris.

BACA JUGA:KPU: Seluruh Persyaratan Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Seluma Dinyatakan MS

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp230 juta rupiah dan berharap pihak kepolisian dapat segera meringkus pelaku dan menemukan mobil milik korban.

(Imron)

Kategori :