BENGKULU, BETVNEWS - Satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Suka Bulan, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma.
Pengunduran diri satu anggota PPS tersebut beralasan ada kesibukan lain di luar kota, sehingga ia tak dapat menjalankan tugas sebagai anggota PPS.
BACA JUGA:2 Tersangka Pembunuhan Warga Jambi di Bengkulu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas pengunduran diri satu orang PPS asal Desa Suka Bulan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali melantik anggota PPS tersebut, melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelantikan digelar di kantor KPU Kabupaten Seluma, Rabu 11 September 2024.
"Kita ada PAW Desa Suka Bulan. Karena yang bersangkutan (PPS lama, red) mengundurkan diri. Karena didasari alasan pribadi, beliau tidak dapat menjalankan tugas. Beliau berada di luar untuk bekerja," sampainya.
BACA JUGA:Diduga Setir Terkunci, Mobil Bawa 6 Penumpang Masuk Jurang di Liku Sembilan Bengkulu
Hendri Arianda Ketua KPU Seluma mengatakan, proses pelantikan satu orang PAW dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dimana setelah anggota PPS yang mundur, membuat surat pernyataan mengundurkan diri.
BACA JUGA:Kolaborasi Multisektor, Pemkot Bengkulu Sukses Cegah Penambahan Angka Stunting
Kemudian KPU Seluma melakukan klarifikasi terhadap surat pengunduran dirinya yang diajukan itu, setelah itu langsung diproses mekanisme untuk penggantian antar waktu (PAW).
"Pergantian ini melalui proses, yang pasti akan kita klarifikasi. Terkait dengan yang akan menggantikan. Kita akan melihat dulu apakah yang bersangkutan telah terlibat parpol. Akan kita lihat verifikasi terlebih dahulu," pungkasnya.
BACA JUGA:Kawasan Wisata Pantai Panjang Lebih Tertata, Pedagang Ucap Terima Kasih kepada Gubernur
Adapun yang menggantikan anggota PPS pada Divisi Data Desa Suka Bulan yang mengundurkan diri, digantikan (PAW) oleh Oki Pebianto.
(Jul)