BENGKULU, BETVNEWS - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Seluma saat ini masih memburu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I yang berhasil kabur saat penangkapan di ruas jalan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya dikethaui, dari dua orang tersangka yakni AZR (22) warga Kota Bengkulu, serta satu diketahui bernama Gege, berhasil kabur saat akan ditangkap.
BACA JUGA:KPU Seluma: 22-23 September Penetapan Calon dan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Resnarkoha Iptu Hengky Noprianto membenarkan mengenai hal itu.
Ia mengatakan, saat ini anggota masih berada di lapangan serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadan satu tersangka yang masih buron.
BACA JUGA:Perilaku LGBT Menjadi Penyumbang Terbesar Kasus HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu
"Saat ini dari dua orang yang kami gerebek saat sedang mengambil barang, yang ternyata satu paket sabu. Satu tersangka berhasil kabur atas nama Gege, saat ini masih kami buru keberadaannya," tegas Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA:3 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Seluma Memasuki Masa Pensiun Jelang Pilkada 2024
Seperti diketahui penangkapan dilakukan saat personel berhasil memergoki dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor.
Salah seorang yang bernama AZR (22) warga Kota Bengkulu kedapatan mengambil sesuatu barang di pinggiran jalan. Sehingga personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Bengkulu Jadi Tuan Rumah Rakornas Literasi 2024, 13 Kementerian Dipastikan Hadir
Sementara satu tersangka lagi yakni Gege berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
"Untuk tersangka AZR terancam pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Jul)