BETVNEWS.- Dinas Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Kabupaten Mukomuko sejak senin kemarin mulai melakukan verifikasi data para penerima rumah nelayan. Dari jumlah awal 50 rumah nelayan yang akan dibagikan oleh pemerintah daerah hanya 43 calon penerima yang dipastikan menerima, sedangkan 7 lainnya harus ditunda penerimaannya. Dijelaskan Saburdi kepala dinas Perkim bahwa semua penerima wajib menyerahkan syarat untuk menerima rumah nelayan tersebut. "Untuk syarat menerima runah nelayan itu kita minta KTP asli, KK asli dan kartu nelayan asli,dan ini merupakan syarat mutlak bagi penerima rumah nelayan ini"jelas kadis Ditambahkannya untuk 7 orang penerima yang ditunda ini nantinya akan di verifikasi ulang oleh tim yang ada. "Untuk 7 orang penerima yang kita tunda akan kita cek kembali kelayakan untuk penerima tersebut,dan bila sudah sesuai dengan syarat penerima maka akan kita serahkan" tutup kadis Sementara itu para penerima sejak sore kemarin telah ramai mendatangi dinas oeekim untuk melengkapi berkas yang diminta. (jemiand)
Data Penerima Rumah Nelayan Diverifikasi Ulang
Selasa 22-10-2019,10:07 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,12:23 WIB
Perlu Tahu! Manfaat Sawi untuk Kesehatan, Sayuran Hijau Kaya Nutrisi yang Baik Dikonsumsi
Senin 03-08-2026,14:23 WIB
Bisa Sebabkan Perut Kembung, Cek Efek Samping Konsumsi Sawi bagi Kesehatan, Hati-hati Berlebihan
Senin 03-08-2026,12:18 WIB
Pecinta Buah Naga Wajib Tahu! Ini Sederet Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh
Senin 03-08-2026,14:32 WIB
Ini Kelompok Orang yang Pantang Konsumsi Melinjo, Siapa Saja?
Senin 03-08-2026,14:24 WIB
Dijadikan Sebagai Sumber Protein, Ini Manfaat Tak Terduga Melinjo untuk Tubuh
Terkini
Senin 03-08-2026,22:08 WIB
Kapolda Bengkulu Paparkan Hasil Operasi Musang Nala 2026, 110 Tersangka Diamankan
Senin 03-08-2026,21:59 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Pastikan Cek Kembali Ketersediaan Obat di RSHD
Senin 03-08-2026,21:51 WIB
Infrastruktur Masih 'Seksi' Jadi Keluhan di Reses Rodi
Senin 03-08-2026,21:39 WIB
Pemkab Seluma Minta PKS Beli TBS Petani Minimal Rp3.000 per Kilogram
Senin 03-08-2026,21:35 WIB