BETVNEWS.- Dinas Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Kabupaten Mukomuko sejak senin kemarin mulai melakukan verifikasi data para penerima rumah nelayan. Dari jumlah awal 50 rumah nelayan yang akan dibagikan oleh pemerintah daerah hanya 43 calon penerima yang dipastikan menerima, sedangkan 7 lainnya harus ditunda penerimaannya. Dijelaskan Saburdi kepala dinas Perkim bahwa semua penerima wajib menyerahkan syarat untuk menerima rumah nelayan tersebut. "Untuk syarat menerima runah nelayan itu kita minta KTP asli, KK asli dan kartu nelayan asli,dan ini merupakan syarat mutlak bagi penerima rumah nelayan ini"jelas kadis Ditambahkannya untuk 7 orang penerima yang ditunda ini nantinya akan di verifikasi ulang oleh tim yang ada. "Untuk 7 orang penerima yang kita tunda akan kita cek kembali kelayakan untuk penerima tersebut,dan bila sudah sesuai dengan syarat penerima maka akan kita serahkan" tutup kadis Sementara itu para penerima sejak sore kemarin telah ramai mendatangi dinas oeekim untuk melengkapi berkas yang diminta. (jemiand)
Data Penerima Rumah Nelayan Diverifikasi Ulang
Selasa 22-10-2019,10:07 WIB
Kategori :