BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 3.515 pelamar dinyatakan lolos administrasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Mereka selanjutnya akan mengikuti tahap tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Simpatisan Romer Minta Bupati Segera Cabut SK Kades yang Terlibat Politik Praktis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan bahwa dari total 4.181 pendaftar, 4.028 orang telah mengirimkan berkas, dan 3.515 orang sudah diverifikasi serta memenuhi syarat.
"Sebanyak 509 orang tidak memenuhi syarat. Ini adalah data final untuk pelamar CPNS di lingkungan Pemprov Bengkulu," ujar Gunawan pada 19 September 2024.
BACA JUGA:Ide Visioner Paslon DISUKA: Jadikan Pulau Tikus Destinasi Wisata Sekelas Gili Trawangan Lombok
Gunawan menambahkan bahwa pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki berbagai alasan, seperti tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dan penggunaan e-Materai yang tidak sesuai.
"Penggunaan materai berulang tidak diperbolehkan. Semua pernyataan yang memerlukan materai harus menggunakan materai baru," tegas Gunawan.
BACA JUGA:100 Mahasiswa Terima Beasiswa Pemprov Bengkulu Rp1,5 Juta, Ini Pesan Gubernur Rohidin
Selain itu, terdapat pelamar yang melakukan kesalahan dalam pemilihan formasi, masalah akreditasi, serta ketidaksesuaian dalam surat lamaran, yang tidak mencantumkan tujuan pengiriman.
"Meskipun mereka mendaftar di Pemprov, surat lamaran yang diajukan tidak mencantumkan alamat tujuan. Juga, pelamar wajib mengunggah ijazah asli; namun masih banyak yang mengirim fotokopi tanpa legalisasi atau cap resmi," jelas Gunawan.
BACA JUGA:2 Motor Milik Mahasiswi di Jalan Hibrida Digasak Pencuri, Aksinya Terekam CCTV
Ke depannya, BKD akan mengadakan rapat dengan pihak terkait untuk mempertimbangkan kemungkinan perbaikan bagi pelamar TMS yang memenuhi kriteria tertentu.
"Kita akan membahas apakah ada kesempatan perbaikan bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat, terutama untuk kesalahan yang tidak terlalu prinsipil. Namun, jika kesalahannya sangat mendasar, mereka pasti tidak akan memenuhi syarat," tambah Gunawan.
(Ilham)