BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyerahkan laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah dan Pemkab Seluma ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Bawaslu telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma sehingga hasilnya diserahkan ke BKN untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Eko Sugianto, M.Si menyampaikan, kedatangan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke BKN menyampaikan surat penerusan laporan yang diterima terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Sebut Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu Masuk Kategori Rawan Sedang
BACA JUGA:Respon Bawaslu Provinsi Bengkulu Terhadap Laporan Kades yang Diduga Dukung Paslon Gubernur
"Kita menyampaikan penerusan laporan yang belum lama ini kami terima dan proses kepada BKN," kata Eko, Jumat 20 September 2024.
Selain itu, Eko Sugianto mengtakan, telah berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penanganan cepat pelanggaran ASN sehingga memberikan warning kepada ASN serta jenis pegawai pemerintah/negara lainnya untuk menjaga netralitas sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
BACA JUGA:Cara Mudah Mengolah Ikan Salmon Sebagai MPASI si Kecil, Bagus untuk Kesehatan Bayi 6 Bulan ke Atas
Berdasarkan hasil koordinasi dan penerusan laporan kepada BKN, bentuk sanksi tercepat dalam proses penanganan pelanggaran netralitas ASN adalah penonaktifan akun ASN.
"Dari hasil koordinasi kita (Bawaslu) dengan BKN, jika terbukti melanggar netralitas akan dilakukan penonaktifan akun ASN," jelas Eko.
BACA JUGA:Selain Infeksi H Pylori, Ini Penyebab Sering Sendawa yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Anak Suka Mengonsumsi Ikan Salmon? Ini Sederet Manfaat yang Akan Didapatkan Jika Mengonsumsinya
Penonaktifan akun jelas merugikan para ASN, karena berdampak pada kenaikan pangkat, gaji serta menyangkut administratif lainnya. Tidak hanya penonatifan akun, jika terbukti melanggar disiplin maupun kode etik, ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Mengandung Omega-3 Tinggi, Ini 7 Manfaat Mengonsumsi Ikan Salmon Bagi Kesehatan