BENGKULU, BETVNEWS - Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani, Sudi S. Simarmata, SH, menegaskan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan datang.
Sudi menjelaskan, Kepala Desa sebagai aparat pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas agar tercipta iklim demokrasi yang sehat, dan adil.
Netralitas adalah bentuk kepatuhan bahwa aparatur pemerintah tidak boleh memihak kepada calon.
BACA JUGA:KPU Seluma Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Jangan Golput di Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tunggu Petunjuk BKN soal Nasib Ribuan Honorer
"Kepala Desa memiliki kewajiban untuk tidak memihak kepada calon manapun. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan netralitas merupakan kepatuhan," ucap Sudi Jumat 20 September 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak yang memiliki kewenangan.
BACA JUGA:4 Resep Olahan Telur Enak dan Bikin Nikmat, Kamu Perlu Coba Sajikan di Rumah
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Serahkan Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Benteng dan Seluma ke BKN
Kepala Desa yang netral akan mampu menjaga kondusivitas wilayahnya dan mencegah terjadinya polarisasi di tengah masyarakat.
"Kepala desa teladan dalam menjaga sikap netral dan profesional. Mereka harus mampu menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Sikap ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan suasana Pilkada yang damai dan demokratis," ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Sebut Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu Masuk Kategori Rawan Sedang
BACA JUGA:Ramai Digandrungi Gen Z, Apa Itu Silent Walking dan Manfaatnya untuk Tubuh?
Selain itu, pernyataan ini juga merespons tanggapan Muspani, Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian, yang sebelumnya menyebut pelarangan kepala desa untuk mendukung pasangan Helmi-Mian sebagai bentuk pembodohan publik.
BACA JUGA:Respon Bawaslu Provinsi Bengkulu Terhadap Laporan Kades yang Diduga Dukung Paslon Gubernur