Sedangkan syarat pembentukan AKD adalah setelah adanya pimpinan definitif.
"Nanti setelah ada pimpinan definitif barulah bisa dilakukan pembentukan AKD. Seperti Komisi, Banggar serta Baleg. Saat ini masih menunggu SK pimpinan definitif," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tunggu Petunjuk BKN soal Nasib Ribuan Honorer
BACA JUGA:4 Resep Olahan Telur Enak dan Bikin Nikmat, Kamu Perlu Coba Sajikan di Rumah
Untuk diketahui, saat ini masing-masing partai yang berhak atas kursi pimpinan sudah mengusulkan ke DPP.
Seperti PPP, Golkar dan Nasdem. Dari ketiga parpol tersebut, baru. Nasdem yang sudah menetapkan nama untuk Waka II yakni Sugeng Zonrio.
Sedangkan untuk nama Ketua dan Waka I belum diterbitkan SK oleh DPP.