BACA JUGA:Damkar Kota Bengkulu Catat 90 Kasus Kebakaran Sepanjang 2024, Didominasi Kebakaran Lahan
Adapun persyaratan bagi calon pengantin yang ingin ikut program nikah massal nantinya yaitu kartu keluarga (KK), kartu tanda tanda penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta melampirkan akta cerai atau kematian untuk yang berstatus janda atau duda.
Masyarakat bisa langsung mendaftar ke kantor kecamatan sesuai dengan domisili KTP.
(Jalu)