BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu secara resmi menetapkan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu 2024.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 481 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 September 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Memasuki Tahap 1, Dua Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka
Dalam keputusan tersebut, Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menjelaskan bahwa penetapan lokasi pemasangan APK ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
"Lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan antara lain Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, serta area gedung pemerintah dan tempat ibadah," jelas Anggi, pada 25 september
Selain itu, lokasi lain yang dilarang termasuk trotoar, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan serta rumah sakit.
"Pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan," tambahnya.
BACA JUGA:PNS di Kota Bengkulu Jadi Korban Penipuan Modus Investasi Kripto, Rugi Rp54 Juta
Anggi juga menekankan bahwa pemasangan APK di lahan pribadi atau milik badan swasta hanya diperbolehkan jika disertai izin tertulis dari pemilik.
"Peserta pemilu bertanggung jawab atas pemasangan dan wajib membersihkan APK mereka paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya.
(Ajeng)