BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Kota Bengkulu, Junita Zakaria, S.Sos. menanggapi video viral di media sosial salah satu anak perempuan yang terkulai lemas di trotoar Simpang Lima Ratu Samban karena keletihan mengemis hingga dini hari.
BACA JUGA:Nomor Urut 1 DISUKA, Satu-satunya Paslon yang Komitmen Bangun Sirkuit Balap di Kota Bengkulu
Dirinya menyayangkan sikap orang tua yang membiarkan bahkan menyuruh anaknya yang masih di bawah umur untuk mencari uang dengan mengemis di jalanan tersebut.
Namun pihaknya tidak dapat melakukan tindakan bila tidak ada bentuk laporan yang disampaikan, baik itu oleh pihak keluarga, RT, dan tetangga terdekat ke UPTD PPA DP2AP2KB Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Gegara Tak Beri Uang Bulanan, Pria di Kota Bengkulu Dianiaya Mantan Istrinya Sendiri
"Menelantarkan anak, lalu mempekerjakan anak dibawah umur walapun hal tersebut disektor informal tidak dibenarkan. Apa lagi bekerja dengan cara mengemis di jalan hingga larut malam," ujarnya Junita Zakaria, S.Sos Kamis 26 September 2024.
Tambah Junita, bila ada laporan kasus tindak eksploitasi anak di Kota Bengkulu maka pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban secara berjenjang mulai dari prosea BAP di Kepolisian hinnga P21, lalu naik ke pengadilan hingga mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (incrah).
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan layanan konseling kepada korban dengan menghadirkan psikolog yang bekerjasama dengan pihak RSKJ Soeprapto jika korban mengalami truma atau masalah psikis.
"Kasus itu misalnyo lah masuk laporannyo ke kita, kemudian akan kita lakukan mediasi terlebih dahulu, karena inikan pelakunya ibunya sendiri, dan korban adalah anaknya," tambahnya.
BACA JUGA:Bawaslu Laporkan Pelanggaran 5 Kades Dukung Cakada di Bengkulu ke Kemendagri
Lanjut Junita, dirinya mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Dinsos, dirinya juga mengajak kerjsama atau bersinergi seluruh stakeholder terkait di Kota Bengkulu seperti Diknas, Satpol PP dan Dinas Koperasi UMKM.
Dirinya mendapat informasi bahwa anak tersebut tidak bersekolah sehingga dimungkinkan bantuan dari pihak Dinas Pendidikan dan Baznas Kota Bengkulu agar anak tersebut memperoleh pendidikan.
BACA JUGA:Pelindo Respons Aksi Demo Warga yang Kuasai Lahan PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu
Lalu Satpol PP sebagai leading sector penegakan Perda dimana telah mengatur larangan keberadaan pengemis dan gelandangan di Kota Bengkulu.