BENGKULU, BETVNEWS - Pelarian terdakwa kasus pemerkosaan dan pencurian bernama Agustian Putra Jaya (30) alias Beben Suit, warga Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ini akhirnya berakhir.
Terdakwa yang diketahui kabur dari Rutan kelas IIB manna saat tengah menjalani sidang di PN Kaur tahun 2018 lalu ini, akhirnya ditangkap oleh Tim Jaksa Intel Kejari Bengkulu Selatan, Intel Kejati Bengkulu dan Polres Bengkulu Selatan pada Kamis 26 September 2024.
BACA JUGA:Ingin Wajah Mulus dan Awet Muda? Yuk Manfaatkan Kulit Manggis Sebagai Skincare Alami
BACA JUGA:9 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan, Salah Satunya Cegah Penyakit Jantung
Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa menyampaikan, selama pelariannya, ternyata terdakwa ini kabur ke daerah Cirebon dan memiliki telah memiliki istri disana.
Terdakwa akhirnya tertangkap saat kembali ke Bengkulu.
Agustian Putra Jaya Als Agus Als Beben Suit ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Dua Jalur Rt 007 Kel Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:DPD KNPI Kota Bengkulu Deklarasi Dukung Rohidin-Meriani di Pilgub 2024
BACA JUGA:Cobain Resep Sambal Bawang Cobek Ini, Dijamin Enak dan Menggugah Selera
"Terdakwa buronan sejak tahun 2018, terdakwa dalam pelariannya keluar Bengkulu sempat lari beberapa tahun ke daerah Cirebon dan punya istri disana, sempat kembali ke Bengkulu langsung kita tangkap," kata David P. Duarsa.
BACA JUGA:6 Cara Ini Bisa Bikin Otak Makin Sehat, Salah Satunya Berhenti Merokok
BACA JUGA:BBM Jenis Pertalite Kosong di SPBU Kota Bengkulu, Pertamina: Fokus Jual Non Subsidi
Selanjutnya, terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan Manna untuk kembali menjalani sidang nya yang telah 6 tahun molor.
"Iya sudah kita serahkan ke rutan di Manna dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan," tutup Asintel Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024: KPU Kota Bengkulu Kirim Desain Surat Suara ke KPU RI