BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ribta Zul Suhri memprotes pelantikan M Rizaldy caleg terpilih PKB Dapil I Kota Bengkulu.
Ribta Zul Suhri melalui Kuasa hukumnya Zalman Putra SH MH mengatakan, protes tersebut karena secara hukum M Rizaldy tidak sah menjadi calon anggota DPRD dan tidak bisa dilantik.
BACA JUGA:Pakar Politik UNIB: Kampanye Pilkada Bengkulu 2024 Akan Diwarnai Perang Data
"M. Rizaldy ini secara hukum tidak sah untuk dilantik sebab syaratnya tidak terpenuhi, karena dia adalah mantan terpidana yang bebas tahun di 2021," ujar Zalman Putra, Sabtu 28 September 2024.
BACA JUGA:Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Dijabat Yudi Karsa
Hal tersebut terbukti dengan putusan pengadilan Negeri Pagar Alam nomor perkara 105/Pid.Sus/2020/ PN Pga dan terbukti bersalah dengan pidana kurungan 7 bulan penjara.
M Rizaldy didakwa dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 311 ayat 5, pasal 315, pasal 310 ayat 4 Jo pasal 315 dan Jo pasal 56 ke 2 KUHP.
Diketahui, M Rizaldy merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas Bus PO Sriwijaya tujuan Palembang-Bengkulu yang masuk ke dalam jurang Liku Lembatang Kota Pagar Alam pada bulan November 2019 lalu.
"Apa yang dilakukan terlapor melanggar PKPU nomor 10 tahun 2023, setelah bebas dari hukuman harus menjalani masa jeda selama 5 tahun. Tetapi terlapor, belum sampai 5 tahun masa jeda atau sekitar 2 tahun 8 bulan, sudah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu," jelas Zalman.
BACA JUGA:RSUD Tais Tangani 372 Kasus DBD Sepanjang Januari-September
Selain itu, Rizaldy dinilai melanggar peraturan PKB nomor 7 tahun 2022 tentang petunjuk tenis rekrutmen dan seleksi caleg PKB untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
Kemudian, terlapor baru bergabung ke PKB satu hari sebelum penyerahan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU Kota Bengkulu. Terlapor bisa mendaftar sebagai calon dari PKB karena ada salah satu calon dari PKB mengundurkan diri.
BACA JUGA:Yayasan Generasi Rabbani Gelar Talkshow Pengadaban Wujudkan Generasi Emas
Saat itu, terlapor mendapatkan nomor urut 2 dapil 1 Kota Bengkulu dan pelapor mendapatkan nomor urut 3 dapil 1 Kota Bengkulu dan untuk perolehan suara, terlapor menduduki nomor urut 1 dan pelapor menduduki nomor urut 2 dengan selisih suara sekitar 500 suara.