KPID Bengkulu: Cakada Diperbolehkan Kampanye di Lembaga Penyiaran 2 Minggu Sebelum Pencoblosan

Sabtu 28-09-2024,20:05 WIB
Reporter : Kristiani Putri Tauran
Editor : Wizon Paidi

"Kalau untuk pasangan calon kepala daerah yang melanggar itu kewenangan Bawaslu karena kami tidak punya ranah dalam hal tersebut," tutupnya.

(Putri) 

Kategori :