BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara terpaksa melakukan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Adapun tugas Pengawas TPS adalah melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara.
Pendaftaran sendiri diperpanjang mulai tanggal 1 sampai dengan 10 oktober 2024 mendatang.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Makanan untuk Diet, Dada Ayam Termasuk Salah Satunya
BACA JUGA:Kesbangpol dan Tokoh Agama di Kaur Deklarasi Pilkada Damai
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tri Suyanto mengungkapkan alasannya.
Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya telah dibuka pendaftaran dan ditutup pada 28 September.
BACA JUGA:27 Rumah di Desa Air Simpang Rusak Akibat Angin Puting Beliung
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Minta Masyarakat Tonton Film G30S/PKI Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Namun ada kritera yang belum terpenuhi sehingga terpaksa diperpanjang. Itu karena belum terpenuhinya kebutuhan bagi pendaftar perempuan di beberapa kecamatan dan desa.
BACA JUGA:Pjs Bupati Seluma Minta ASN Tetap Disiplin dan Tingkatkan Minat Baca
BACA JUGA:Ini 9 Tips Diet Sehat yang Aman Dilakukan, Bikin Berat Badan Jadi Lebih Ideal
"Perpanjangan pendaftaran ini dikarenakan belum cukup dua kali kebutuhan, belum ada pendaftar perempuan. Selain itu, sudah ada pendaftar perempuan namun belum cukup dua kali kebutuhan," kata Tri, Senin 30 September 2024.
"Ada sebanyak 14 kecamatan dan 63 desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran, yang dimulai tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024 mendatang," sambungnya.
BACA JUGA:KPU Seluma Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Pilkada Sebesar Rp93 Miliar