BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika
Sementara itu sisanya, 32 anggota geng motor itu hanya wajib lapor di polresta bengkulu dan masuk dalam pengawasan khusus termasuk dari pihak sekolahnya.
"Sisanya kita wajibkan lapor ke polisi dan ada juga yang masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
BACA JUGA:BWA Distribusikan 1.600 Al-Quran ke Kabupaten Kaur
Kapolresta Bengkulu juga mengimbau pemilik akun media sosial yang kerap menyebarkan video-video kejadian viral agar dapat memberikan keterangan detail tentang kejadian agar tidak membuat resah masyarakat yang melihat video tersebut.
"Diharapkan untuk pemilik akun media sosial yang kerap kali mempublish kejadian agar memasukkan waktu kejadian, agar tidak membuat masyarakat tambah cemas," pungkasnya.
(Imron)