Paslon Pilgub Bengkulu 2024: Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani Lapor Dana Kampanye Awal Rp50 Juta

Kamis 03-10-2024,13:11 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, mengungkapkan bahwa pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Kedua paslon telah menyerahkan LADK masing-masing," kata Sarjan Effendi pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Ajak Media Massa dan Milenial Awasi Pilkada Serentak 2024

Sarjan menjelaskan bahwa paslon Helmi-Mian melaporkan LADK awal periode September sebesar Rp50 juta, sama halnya dengan paslon Rohidin-Meriani yang juga melaporkan Rp50 juta.

"Masing-masing paslon, Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani, menyampaikan LADK awal sebesar Rp50 juta," tambahnya.

BACA JUGA:Rohidin di Mata Masyarakat Bengkulu Utara: Perhatian Terhadap Pelosok, Bukan Hanya Janji Kosong

Dalam laporan LADK awal, Helmi-Mian telah mengeluarkan dana sebesar Rp100 ribu, sehingga tersisa Rp49,9 juta di rekening bendahara dan Rp500 ribu di rekening khusus dana kampanye.

Sarjan menyampaikan bahwa setelah LADK, kedua paslon diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober mendatang. Besaran sumbangan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

BACA JUGA:Derta Rohidin: Sudah Seharusnya Senator Asal Bengkulu Kompak Dukung Sultan B Najamudin

Ketentuan dalam regulasi tersebut mencakup sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

Sarjan juga menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan kedua paslon terkait maksimal dana kampanye.

BACA JUGA:Efektif Lancarkan BAB, Ini 7 Makanan yang Baik Dikonsumsi Anak saat Sembelit

"Kami telah mencapai kesepakatan dengan paslon mengenai maksimal pengeluaran dana kampanye," ungkap Sarjan.

Ia menambahkan, hasil kesepakatan bersama tim pemenangan kedua paslon untuk dana kampanye ditetapkan maksimal sebesar Rp 29,9 miliar.

"Hasil kesepakatan adalah sebesar Rp 29,9 miliar," tutup Sarjan.

Kategori :