BETVNEWS - Setidaknya hingga saat ini sudah ada 106 dari 182 Desa, yang telah menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Berkas yang telah masuk di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pun kini tengah diverifikasi untuk selanjutnya diberikan rekomendasi.
Plh Kepala Bidang Pembangunan dan Pembinaan Desa Faizal mengatakan, bahwa pemberian rekomendasi untuk pencairan DD dan ADD, akan disesuaikan dengan persyaratan yang ada, yaitu laporan serapan anggaran sebelumnya dan PBB.
"Yang saat ini sudah mengajukan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi adalah 106 Desa, namun saat ini masih akan kita lakukan verifikasi terlebih dahulu," ungkap Faizal.
Namun untuk Desa yang tunggakan PBB masih dibawah 25 persen, maka belum akan diberikan surat rekomendasi untuk pencairan ADD, sehingga memang setiap desa harus melakukan pembayaran setoran PBB tersebut sebagai salah satu syarat.
"Sesuai Perbup yang ada, kita tidak dapat memberikan rekomendasi ADD terhadap Desa yang tunggakan PBB masih dibawah 25 persen, jadi harus ditanggulangi oleh Desa," sampainya.
Sementara itu, untuk beberapa desa yang saat ini tunggakan PBB masih Nol persen, dirinya sudah dapat memastikan bahwa tidak akan diberikan rekomendasi untuk pencairan ADD, lantaran berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan oleh beberapa OPD terkait, maka itu adalah salah satu syaratnya.
"Kita sudah lakukan rapat, dan hasilnya kita tetap merujuk ke Perbup yang ada. Jadi bagi yang PBB masih nol persen itu sudah pasti kita tunda," demikian tutupnya.
(Wizon Paidi)